Dukung Program Keagenan Desa, Bulahari: Dorong Kesadaran Jaminan Sosial

Sangihe, Narator.co — Layanan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe makin dekat dengan masyarakat melalui program keagenan desa.

Sebanyak 95 agen desa resmi dikukuhkan untuk memfasilitasi berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan langsung dari tingkat desa. ​Para agen ini bertugas sebagai perpanjangan tangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Peran mereka mencakup pemberian edukasi program, pengurusan pendaftaran peserta baru, hingga penerimaan pembayaran iuran bulanan warga.

​Langkah strategis ini mendapat apresiasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe saat acara pengukuhan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Kamis (8/10/2026). ​

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menilai keberadaan agen desa sangat krusial dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mengatasi tantangan geografis wilayah Sangihe. ​

“Kehadiran Keagenan Desa BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja di desa-desa,” ujar Bulahari.

Baca Juga

​Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah instrumen penting pemerintah untuk menjamin rasa aman bagi pekerja sektor formal maupun informal.

“Para agen kami harapkan tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang, menjelaskan bahwa 95 agen yang ikut serta dalam Bimtek tersebut tersebar di berbagai kecamatan. ​Meski begitu, para agen ini masih diterbatas pada area pedesaan.

Jumlahnya juga dipastikan terus bertambah karena ditargetkan satu agen di setiap desa. ​

“Untuk desa-desa yang lain, sebenarnya kita sudah mintakan nama. Namun baru masuk nama dari 95 desa. Itu yang sudah dilakukan bimtek tadi,” kata Montang. ​

Montang menambahkan, kedepan akan ada kolaborasi yang sangat membantu Disnaker dalam memetakan cakupan perlindungan tenaga kerja secara akurat di lapangan. ​

“Tentu akan terbangun komunikasi, kami akan memberikan daftar nama masyarakat di usia kerja kepada masing-masing agen desa untuk dapat mereka datangi dan lakukan pendekatan. Dari situ juga akan terlihat pekerja yang sudah punya jaminan atau belum,” tandasnya. (Regina)

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

“

Sudah Berlaku! OJK Terbitkan Peraturan Tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Manado, Narator.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026...