Narator.co – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai membatasi akses sejumlah platform media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat di Ruang Digital (PP TUNAS).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menurut Komdigi, pembatasan tersebut dilakukan karena ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata.
Ancaman yang dimaksud meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.
Melansir laman resmi Komdigi, Minggu (8/3/2026), Menkodigi RI, Meutya Hafid, mengatakan peraturan ini adalah upaya nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Platform Medsos yang Dibatasi Komdigi
Melansir laman Komdigi, Minggu (8/3/2026), tahap awal penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform medsos populer.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” demikian keterangan resmi Komdigi.
Meskipun langkah ini mungkin terasa menyulitkan di awal, pemerintah menegaskan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.
Platform digital seperti yang disebutkan di atas bertanggung jawab memastikan keamanan anak, sehingga orang tua tidak menghadapi risiko ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid. (Andra)



