Sitaro, Narator.co – Persoalan tata kelola anggaran kini membayangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Di tengah situasi pemerintahan daerah yang sedang menjadi perhatian publik, muncul informasi mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp400 juta yang disebut berasal dari hasil pemeriksaan internal terhadap sejumlah kegiatan sepanjang 2025.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Sitaro yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut temuan itu berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara 2025, kegiatan di Balai Penjamin Mutu Pendidikan, serta Program Merdeka Mengajar (PMM).
Menurut sumber tersebut, muncul kejanggalan karena kegiatan yang kini menjadi temuan disebut sebelumnya telah mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sitaro.
“Yang aneh semua kegiatan ada pendampingan Inspektorat tapi kenapa bisa terjadi TGR dan pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.
Selain temuan TGR, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut melibatkan tiga oknum di lingkungan Dinas Pendidikan berinisial ST, DM, dan TK.
Dugaan itu dikaitkan dengan proses administrasi sejumlah kegiatan yang kini tengah diperiksa. Ia turut menyinggung dugaan adanya aliran dana yang disebut menyeret unsur pimpinan instansi. “Ia pengakuan Desy tadi, 10 juta ada transfer,” ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan disebut tidak hanya menyangkut pengelolaan anggaran.
Sumber tersebut juga menyoroti nasib ratusan guru di Kabupaten Sitaro yang disebut gagal memperoleh kenaikan pangkat.
Menurut dia, kegagalan tersebut diduga dipicu kelalaian operator dinas berinisial ST yang disebut tidak memfasilitasi para guru mengikuti ujian kompetensi sebagai salah satu syarat administrasi kenaikan pangkat.
“Lalu ada 300 orang guru yang gagal naik pangkat karna ST selaku operator Dinas tidak memfasilitasi mereka untuk ikut ujian komprtensi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Sitaro maupun pihak Inspektorat Kabupaten Sitaro belum memberikan tanggapan terkait informasi mengenai TGR, dugaan pemalsuan tanda tangan, maupun persoalan administrasi kenaikan pangkat guru tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh jawaban.
Munculnya dugaan TGR, persoalan administrasi, hingga dugaan pemalsuan dokumen menambah daftar isu tata kelola pemerintahan yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Boni)



