DPRD Sangihe Tegaskan APBD Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat,Begini Kata DRT

Simak APBD Sangihe Masuk Meja DPRD

NARATOR.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe dan dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong.

Paripurna turut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta anggota DPRD Sangihe.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 sebagai dasar pembahasan bersama DPRD. Dalam struktur perubahan anggaran, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp895,19 miliar, atau bertambah sekitar Rp39,40 miliar dibandingkan APBD induk sebesar Rp855,79 miliar.

Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp905,43 miliar, meningkat sekitar Rp71,08 miliar dari APBD induk sebesar Rp834,34 miliar.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47,40 miliar, bertambah sekitar Rp31,68 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp37,17 miliar atau tidak mengalami perubahan dari APBD induk.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan realisasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026, potensi pendapatan daerah, perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan belanja daerah.

Anggaran perubahan juga diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta sejumlah kebutuhan strategis daerah.

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Tampi.

Ia menjelaskan, setelah penyampaian Ranperda dan Nota Keuangan, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan Badan Anggaran, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Menurut Tampi, seluruh tahapan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang telah diatur, mulai dari pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan di Badan Anggaran, sampai pada pendapat akhir fraksi,” katanya.

Dengan digelarnya paripurna tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

Promo Spesial Agustus, Honda Tawarkan Diskon Jasa hingga 17 Persen

Manado, Narator.co -- Memeriahkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia, PT Daya Adicipta Wisesa (DAW) selaku Main Dealer...