
NARATOR.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memindahkan tujuh orang yang diduga merupakan warga negara Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Tahuna menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Kamis Malam (3/9/2026).
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Tahuna.
Sebelumnya, ketujuh terduga warga negara Filipina itu ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Tahuna, Pandapotan Sidjabat, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari proses penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada dalam pengawasan kami. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asing,” ujar Pandapotan saat di konfirmasi jurnalis beritasatu
Dengan pemindahan tersebut, Imigrasi Tahuna memastikan pengawasan dan penanganan terhadap keberadaan warga negara asing tetap berjalan secara optimal.
Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada dalam wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Imigrasi Tahuna menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur keimigrasian yang berlaku



