Sangihe, Narator.co – Febrima Theodorus Angow resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Peresmian pengangkatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (20/7/2026). Prosesi dipimpin Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, yang sekaligus memandu pengucapan sumpah/janji jabatan.
Dalam kesempatan itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Febrima Theodorus Angow diserahkan secara resmi oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pelantikan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan DPRD sekaligus awal bagi Angow untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Setelah pengucapan sumpah dan janji, saudara Febrima Theodorus Angow memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kepulauan Sangihe,” kata Tampi.
Keluarga besar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe turut menyampaikan ucapan selamat kepada Febrima Theodorus Angow dan berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Jay)




