
SANGIHE. NARATOR. CO. Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali dilakukan. Kali ini, jabatan tersebut dipercayakan kepada Chorleins Samahati, ST, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
Samahati resmi menggantikan Jew Adrian yang telah menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama tiga bulan. Pergantian tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Saat dikonfirmasi, Chorleins Samahati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurutnya, jabatan yang dipercayakan merupakan amanah yang harus dijawab melalui kerja nyata, tanggung jawab, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Jabatan adalah amanah, bukan kehormatan semata. Kepercayaan ini harus dijawab dengan kerja nyata dan tanggung jawab. Momentum ini sebagai awal untuk bekerja lebih baik demi masa depan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Samahati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil, menjelaskan bahwa pergantian Plt tersebut telah mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Ia menyebutkan, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas berpedoman pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Untuk Plt sesuai surat edaran diatur hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang, tetapi tergantung kepercayaan dari pimpinan,” jelas Manumpil.
Ia juga menambahkan, penugasan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) tidak melalui proses pelantikan sebagaimana pejabat definitif. Penetapannya dilakukan melalui surat perintah atau keputusan penugasan.
Penunjukan Chorleins Samahati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/40/2798 tertanggal 4 November 2026.
Pergantian ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan daerah.



