Minahasa, Narator.co – Universitas Negeri Manado (UNIMA) menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dengan menerbitkan surat edaran, Jumat (13/03/2026).
Surat edaran bernomor 14/UN41/KP/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UNIMA, Joseph Kambey, dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Universitas Negeri Manado.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian sistem kerja kedinasan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku pada Maret 2026.
Untuk peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Maret 2026 dan hari libur nasional pada 19 Maret 2026.
Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, hari libur nasional ditetapkan pada 21 dan 22 Maret 2026. Adapun cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Selain penetapan hari libur, UNIMA juga menerapkan mekanisme Bekerja dari Mana Saja atau Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini diberlakukan dua hari kerja sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
Selanjutnya, mekanisme kerja fleksibel juga diterapkan selama tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, seluruh ASN di lingkungan UNIMA tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara profesional serta mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib melakukan pengisian presensi kehadiran setiap hari kerja secara tertib dan akuntabel melalui aplikasi ASIGO atau INTRADIKTI.
Selain itu, pegawai juga diharapkan melaksanakan tugas dan perintah kedinasan secara profesional, proporsional, efektif, efisien, dan terukur.
“Melaksanakan tugas dan perintah kedinasan secara profesional, proporsional, efektif, efisien dan terukur,” demikian isi surat edaran tersebut.
ASN juga diminta menindaklanjuti serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai disposisi yang diberikan, khususnya dalam hal administrasi persuratan dengan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
Melalui surat edaran ini, pihak universitas berharap seluruh pegawai dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Negeri Manado. (Abner)



