Kawal Pelayanan Publik, DPRD dan Pemkab Kepulauan Sangihe Sepakati Ranperda APBD Perubahan 2026

NARATOR.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, serta dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE., MM, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif hingga penandatanganan ini dapat berjalan lancar.

“Penandatanganan nota kesepakatan APBD Perubahan 2026 ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk terus mengawal pembangunan serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Sisa waktu di tahun anggaran 2026 ini akan kita maksimalkan untuk merealisasikan program-program prioritas demi kesejahteraan masyarakat Sangihe, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Denny Roy Tampi. Kamis (3/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah di sisa tahun anggaran 2026. Selanjutnya, Ranperda APBD Perubahan 2026 ini akan diajukan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk tahap evaluasi sebelum akhirnya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

“

Sudah Berlaku! OJK Terbitkan Peraturan Tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Manado, Narator.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026...