Narator.co, Manado – Upaya Polda Sulawesi Utara untuk memberantas mafia solar sepertinya tidak membuat para pengepul gentar.
Bagaimana tidak, para mafia solar ini sudah kembali beraksi lagi mengantri disejumlah spbu yang ada di kota manado.
Para pencuri hak rakyat ini, terus beraksi tanpa kapok-kapoknya meski sudah beberapa kali ditangkap oleh Kepolisian.
Padahal penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Terlihat di beberapa SPBU di kota Manado antrian mobil-mobil siluman asik mengantri untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut,” Jumat (24/5/2024).
Bahkan para pengetab ini setiap hari mengantri di sejumlah SPBU tanpa Merasa takut ditangkap oleh Polisi.
Salah satu sopir yang tidak menyebutkan namanya saat di wawancarai menyebutkan mobilnya dengan tangki standar, tapi melakukan pengisian balik-balik.
“Kami pakai tangki standar, tapi kalo sudah terisi full di antar dingudang, baru kembali lagi mengantri,” ujarnya. Sembari mengatakan agar tidak ketahuan kalau melakukan tab.
Selain itu, para penimbun diduga sering mengganti plat nomornya dan diduga bekerjasama dengan operator SPBU.
(Hardinand)