Nasional, Narator.co – Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait pernyataannya bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak, yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Melalui sebuah video yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), Jokowi menjelaskan konteks dan dasar hukum dari pernyataannya.
Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya yang ia sampaikan kepada wartawan pada Rabu (24/1/2024), sebenarnya hanyalah mengutip dari ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” ungkap Jokowi.
Jokowi kemudian menunjukkan dua karton yang telah disiapkan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Pada karton putih tersebut, tertera aturan yang menjadi dasar dari pernyataannya. “Ini saya tunjukin,” ujar Jokowi sambil menunjukkan karton pertama yang berisi pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Presiden kemudian membacakan isi aturan tersebut yang jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. “Jelas,” tegas Jokowi, menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam hukum yang berlaku.
Dalam penutup keterangannya, Jokowi menegaskan agar pernyataannya tersebut tidak disalahartikan atau ditarik ke arah yang berbeda.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” tandas Presiden.