Sitaro, Narator.co—Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat terkait pemanggilan dirinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Kalangit menegaskan bahwa kehadirannya dalam proses tersebut semata sebagai saksi dalam penanganan erupsi Gunung Ruang.
“Saya hadir sebagai saksi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai warga negara yang baik. Kita semua wajib menghormati proses hukum,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan. Bupati berharap proses hukum tersebut dapat segera tuntas.
Menurut dia, masih terdapat hak masyarakat yang perlu diselesaikan, khususnya bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang hingga kini tersisa sekitar 10 persen belum tersalurkan.
Selain itu, terdapat kurang lebih 200 kepala keluarga yang sejak awal belum masuk dalam data penerima bantuan, namun dinilai masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan pemerintah.
Ia menilai penyelesaian proses hukum secara cepat akan membantu memperjelas dan mempercepat langkah penuntasan hak-hak masyarakat tersebut.
Di tengah dinamika yang berkembang, Bupati mengajak seluruh masyarakat Sitaro untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi.
Kalangit mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai serta memperkuat persaudaraan sebagai satu keluarga besar “Anau Wanua”.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk cerdas dalam berpikir dan menganalisis persoalan. Mari kita pelihara suasana damai, saling menghormati, dan saling menguatkan,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan, “Kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah. Ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta perhatian masyarakat, sembari memohon doa agar seluruh proses dapat berjalan baik dan membawa keadilan bagi semua pihak. (Boni Baganu)


