Manado, Narator.co — Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (27/02/2026), untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kehadiran bupati Sitaro disebut sebagai bentuk sikap kooperatif sekaligus komitmen sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihormati bersama.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam kapasitas sebagai saksi. Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, sudah sepatutnya kita mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kajati Sulut,” ujar Glend.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkomitmen penuh terhadap prinsip “transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan bantuan kebencanaan.”
Pemkab Sitaro juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan sikap terbuka dan kooperatif tersebut, Pemkab Sitaro berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Boni Baganu)


