Manado, Narator.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal Indonesia dengan menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
Pihak yang dikenai sanksi meliputi Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis.
Rinciannya terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.
Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 876 sanksi administratif. Total dendanya mencapai Rp243,33 miliar dan disertai 126 peringatan tertulis.
Berikutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.
Adapun keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menyatakan pengenaan sanksi merupakan langkah untuk memperkuat kepatuhan, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
OJK juga menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Dengan langkah tersebut, Pasar Modal Indonesia diharapkan dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.




