Dugaan Intimidasi Nasabah di Kotamobagu, Ini Penjelasan BRI

Kotamobagu, Narator.co — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan intimidasi terhadap nasabah di Kotamobagu.

BRI menegaskan pekerja yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak melakukan intimidasi terhadap debitur.

PGS Pemimpin Cabang BRI, Galih Nugroho, mengatakan kunjungan pekerja BRI ke kediaman debitur pada 23 Juli 2026 dilakukan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Kredit (SP1) sekaligus menginformasikan kewajiban kredit.

“BRI memastikan penyampaian kewajiban kepada debitur dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Pekerja kami tidak melakukan intimidasi terhadap debitur,” ujar Galih Nugroho.

Dalam kunjungan tersebut, pekerja BRI juga mengarahkan debitur berinisial PM untuk datang ke kantor BRI.

Menurut Galih, langkah itu bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban kredit sekaligus menyampaikan keluhan.

Namun, kunjungan tersebut kemudian diwarnai perselisihan dengan suami debitur berinisial AK.

BRI menyebut perselisihan tersebut disertai ancaman terhadap pekerjanya. Atas kejadian itu, BRI telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Pada saat kunjungan tersebut terjadi perselisihan dengan suami debitur yang disertai ancaman terhadap pekerja BRI. Atas kejadian itu, kami telah melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Galih.

Selain memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut, BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan operasional berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Galih mengatakan prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan bisnis perbankan BRI.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnis,” ujarnya.

BRI memastikan penyampaian kewajiban kredit maupun pelayanan kepada debitur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. (*/Lei)

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

KKI 2026 Libatkan 550 UMKM, Sulut Kirim 4 Unggulan

Stand KPw BI Sulut di KKI 2026