Hampir dua tahun bencana erupsi Gunung api (Gapi) Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berakhir namun dampaknya sampai saat ini masih dirasakan.
Harapan warga khusunya di pulau Tagulandang haruslah ditopang oleh negara. Dana siap pakai (DSP) sebesar Rp35,7 miliar yang dikucurkan pemerintah melalui BNPB adalah simbol kehadiran itu.
Penyaluran DSP seharusnya cepat, tanggap, dan tanpa sekat birokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, negara seperti absen, digantikan oleh segelintir elite yang menjadikan bencana sebagai ‘ladang rente’.
Penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, diantaranya mantan penjabat bupati Sitaro (Joy Oroh), sekretaris daerah, Denny Kondoj, kepala pelaksana BPBD Joickson M. Sagune, serta pihak swasta, Denny Tondolambung, membuka tabir praktik yang sulit disebut sekadar penyimpangan administratif.
Dari total anggaran, sekitar Rp22,7 miliar diduga diselewengkan. Angka itu bukan sekadar statistik kerugian negara, ia adalah rumah yang tak kunjung dibangun, dapur yang tetap dingin, dan masa depan yang tertunda bagi korban bencana.
Modus yang terungkap memperlihatkan pola yang terstruktur. Penyaluran dana ditunda, akses penerima dikendalikan, laporan dimanipulasi, dan rekanan diarahkan dan ini bukan kecelakaan tata kelola, melainkan desain jahat yang terstruktur.
Bantuan yang seharusnya langsung menyentuh korban justru diputar melalui mekanisme yang memperbesar ruang intervensi dan keuntungan bagi pihak tertentu.
Dan ini dinilai oleh Kejati Sulawesi Utara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dimana telah melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, perkara ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan yang telanjang. Pejabat publik tidak sekadar lalai, melainkan diduga aktif mengarahkan proses agar menyimpang dari tujuan awalnya.
Prinsip penyalahgunaan kekuasaan menjadi relevan di sini. Kewenangan yang diberikan untuk mempercepat pemulihan justru dipakai untuk memperlambat, mengendalikan, dan pada akhirnya mengeruk keuntungan dan yang paling mengkhawatirkan adalah sifatnya yang berlapis atau terstruktur dan sistematis.
Keterlibatan aktor dari level kebijakan hingga pelaksana teknis, ditambah peran pihak swasta, menunjukkan adanya jejaring kepentingan. Ini bukan korupsi tunggal, melainkan korupsi sistemik dan dengan mens rea kolektif yang terbangun melalui koordinasi dan pembagian peran.
Dalam situasi seperti ini, mekanisme pengawasan internal nyaris tak berfungsi karena justru menjadi bagian dari masalah. Sementara itu, dari sisi tata kelola, kegagalan terlihat sangat terang, dimana transparansi itu runtuh ketika laporan tidak mencerminkan realitas, akuntabilitas menguap karena pertanggungjawaban tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan, efektivitas lumpuh sebab bantuan yang mestinya cepat justru tertahan.

Dana siap pakai, yang dirancang untuk memangkas birokrasi, berubah menjadi instrumen birokratisasi rente. Padahal, dalam konteks kebencanaan, kecepatan adalah segalanya. Setiap hari penundaan berarti kerentanan yang berkepanjangan.
Ketika bantuan dimonopoli oleh vendor tertentu dan akses masyarakat dikendalikan, yang terjadi adalah distorsi total atas tujuan kemanusiaan. Negara tidak hanya gagal hadir, tetapi justru berperan dalam memperparah penderitaan.
Dari perspektif etika, korupsi dalam situasi bencana memiliki bobot yang berbeda. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Korban bencana berada dalam posisi paling rentan dimana mereka kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan rasa aman.
Mengambil keuntungan dari kondisi ini layak dipandang sebagai kejahatan luar biasa dengan keadaan yang memberatkan. Tersendatnya pemulihan ekonomi, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah adalah harga yang harus dibayar dan ini lebih mahal daripada nilai kerugian negara yang dihitung auditor.
Pola yang muncul pada kasus ini diantaranya, penundaan pencairan, penguasaan akses, pengaturan vendor, dan laporan fiktif dan ini menunjukkan gejala yang lebih dalam.
Sistem tidak lagi bekerja untuk publik, melainkan dikendalikan oleh segelintir aktor untuk kepentingannya sendiri. Jika dibiarkan, pola ini akan menjadi preseden berbahaya bagi penanganan bencana di daerah lain.
Karena itu, respons terhadap kasus ini tidak boleh setengah hati. Kejati Sulut harus maksimal, pelaku tidak hanya sekedar di hukum penjara tetapi mereka juga harus memulihkan kerugian negara.
Lebih penting lagi, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan bencana. Pengawasan lintas lembaga harus diperkuat, dan ruang diskresi yang terlalu lebar perlu dipagari dengan sistem kontrol yang ketat.
Bencana seharusnya menjadi momentum solidaritas, bukan kesempatan memperkaya diri. Ketika dana bantuan ‘dirampok’ di tengah penderitaan, yang runtuh bukan hanya rumah warga, tetapi juga fondasi kepercayaan pada negara.
Dan tanpa kepercayaan itu, pemulihan apa pun akan selalu berjalan pincang.


