Komdigi Batasi Akses Medsos untuk Anak Di bawah 16 Tahun, Akun akan Dinonaktifkan Bertahap

Dasar pembatasan akses Medsos untuk anak-anak karena ancaman paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi.

Ikuti Kami
G o o g l e News

Narator.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan berdampak pada penonaktifan akun media sosial milik anak secara bertahap.

Langkah tersebut menyusul diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah mulai menerbitkan Peraturan Menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia sebagai bentuk perlindungan anak di ruang siber.

Ia menilai anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan teknologi digital.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.

Baca Juga

Pemerintah menargetkan tahap implementasi kebijakan tersebut dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, serta Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut. Meutya mengakui penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting di tengah situasi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara dan penyelenggara platform digital. (Abner)

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

Datasentris, data terpercaya & pusat informasi anda

Dataset lintas sektoral dalam negeri dan luar negeri