Sitaro, Narator.co – Masyarakat Kelurahan Tarorane, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (28/9/2026). Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sitaro, Mayheard Engel Lord Mogi.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sitaro, Pemerintah Kecamatan Siau Timur, serta Pemerintah Kelurahan Tarorane.
Plt Bupati Sitaro Tekankan Pentingnya Sertifikat PTSL
Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, mengatakan penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Menurut Heronimus, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga sertifikat tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak.
“Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga memberikan kepastian serta rasa aman bagi masyarakat,” tegas Heronimus.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Tarorane diharapkan mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Editor: Sandra R. Medawo




