Narator.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan sejumlah pengaturan strategis dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guna memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI yang turut dihadiri Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan pengaturan baru diperlukan untuk memperjelas kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.
“Fokus utama yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Menurutnya, kejelasan pengaturan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional yang utuh.
Dalam RUU Sisdiknas, tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan tetap dipertahankan, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal. Jenjang pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.
Toni menegaskan, rancangan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi struktur pendidikan nasional sekaligus ruang fleksibilitas bagi berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat.
“Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” katanya.
RUU Sisdiknas tetap mempertahankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.
Salah satu hal baru yang diatur dalam RUU ini adalah konsep desentralisasi asimetris. Melalui konsep tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan yang signifikan.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dengan tetap berada dalam satu kerangka kebijakan nasional. Pemerintah pusat berperan dalam mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, serta mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui rencana induk dan kebijakan dasar pendidikan nasional.
Beberapa satuan pendidikan yang akan diselenggarakan pemerintah pusat antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Kehadiran lembaga-lembaga tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang untuk menghasilkan lulusan berkualitas sekaligus menjadi model pengembangan mutu pendidikan di daerah.
“SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu. Sehingga memberikan gambaran untuk menjalankan sistem pembelajaran, guru, dan sarana prasarana bagi sekolah sekitar,” ujar Gogot.
Ia menambahkan, SNT mengintegrasikan transformasi pada aspek infrastruktur, sumber daya manusia, dan pembelajaran. Kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).
“SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah,” tutup Gogot. (*/Lei)




