JPU Tegaskan Terdakwa Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Terancam Hukuman Mati

Manado, Narator.co – Ancaman hukuman mati membayangi perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban bencana Gunung Ruang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noval Thaher SH, menegaskan bahwa ancaman pidana maksimal tersebut dimungkinkan karena perkara ini berkaitan dengan penanganan bencana.

Hal itu disampaikan Noval kepada wartawan seusai persidangan, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, dalam dakwaan primernya, JPU menerapkan Pasal 2 ayat (2) subsider Pasal 2 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Perlu diketahui publik bahwa kami menyertakan Pasal 2 ayat 2 karena ada kaitan ini dengan bencana,” ungkap Noval.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi perhatian karena mengatur pemberatan pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk ketika negara berada dalam situasi bencana alam.

Noval menegaskan, apabila unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan tersebut terbukti di persidangan, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana mati.

“Nah, kalau dikait-kaitkan dengan bencana ini memang ancamannya berbeda. Ancaman maksimal untuk bencana itu adalah ancaman hukuman mati. Jadi, itu yang perlu kami tekankan di sini dan itu harus kami nyatakan. Soal itu terbukti atau tidak terbukti, kita lihat perkembangan persidangan nanti,” tegasnya.

Baca Juga

Meski demikian, Noval menekankan bahwa penerapan ancaman pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta hukum dan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dalam persidangan yang merupakan penundaan dari Selasa (27/10/2026) tersebut, JPU juga menyoroti keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Noval mengaku cukup puas dengan konsistensi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pihak-pihak yang didakwa, termasuk Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif CIK alias Chintya, disebut telah diingatkan agar tidak melakukan pengorganisasian dalam proses penyaluran dana bantuan.

Noval menjelaskan, aturan yang berlaku memberikan keleluasaan kepada para penerima bantuan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Karena itu, penunjukan toko-toko tertentu dinilai dapat membatasi kebebasan penerima bantuan dalam menentukan pembelian material.

“Jelasnya itu ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Jadi, dengan adanya penunjukan toko-toko itu membatasi kemandirian mereka untuk seluas-luasnya melakukan pembelian atas kebutuhan material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya SH, sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan, setiap pihak, termasuk penasihat hukum terdakwa, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengajukan pembelaan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurut Irvan, keberatan terhadap surat dakwaan dapat disampaikan melalui mekanisme eksepsi di persidangan. Penilaian atas keberatan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara Gunung Ruang telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati putusan tersebut serta menyampaikan pandangan berdasarkan fakta dan tahapan hukum yang relevan.

Terkait alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, Irvan mengatakan bahwa substansi dan kekuatan pembuktiannya akan dinilai dalam proses persidangan.

Kejaksaan, lanjutnya, menghormati hak penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, keberatan maupun pandangan mengenai perkara tersebut diharapkan disampaikan melalui saluran hukum yang tersedia dan tidak mendahului proses pembuktian.

“Kami menghormati hak penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing,” jelas Irvan. (Red)

Editor:

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

ekonomi indonesia
“

Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen 2026, Stabil hingga...

Ekbis, Narator.co - Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh stabil sebesar 5,2% pada 2026 dan 2027....