Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Manado, Narator.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut tahun anggaran 2023-2024. Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 7,5 miliar dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (28/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Dirreskrimsus menjelaskan total anggaran kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan atau advertorial DKIPS Sulut selama dua tahun mencapai Rp 34,696 miliar. Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat,” ungkap Dirreskrimsus.

“Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat,” sambung Dirreskrimsus.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS Ditaksir Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 7.536.539.358,24.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,53 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta pihak dari 111 perusahaan media.

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024 dan RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah CI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dirreskrimsus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kenny)

Editor:

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

ekonomi indonesia
“

Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen 2026, Stabil hingga...

Ekbis, Narator.co - Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh stabil sebesar 5,2% pada 2026 dan 2027....