
NARATOR.CO – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Peringkat I Penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tercepat Tahun 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Penghargaan tersebut diterima dalam Rapat Evaluasi Program Strategis Nasional dan Layanan Pertanahan Semester I Tahun 2026 yang digelar di Four Points by Sheraton Manado, Kamis (23/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mempercepat penyelesaian sertifikat hak atas tanah melalui Program PTSL.
Keberhasilan tersebut mencerminkan pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berlangsung cepat, tepat, tertib, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak yang selama ini bersinergi dalam menyukseskan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.
“Penghargaan ini menjadi hasil dari kerja sama, dedikasi, dan sinergi seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Program PTSL. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujar Raynolds.
Menurutnya, capaian tersebut juga menjadi dorongan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan penghargaan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan Program Strategis Nasional, sekaligus memastikan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui pelayanan pertanahan yang berkualitas.



