Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Manado, Narator.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, bertanggung jawab, dan mendukung proses pembelajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti melarang peserta didik membawa atau menggunakan gawai di sekolah.

Kebijakan ini justru mengatur agar pemanfaatan teknologi digital lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pendidikan.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran.

Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan dan kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, setiap kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing.

Dengan demikian, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari pembelajaran, namun dengan aturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, orang tua dan wali murid diajak berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di rumah.

Mereka didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak.

Kemendikdasmen berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (*/Lei)

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

Keir Starmer mundur

Keir Starmer Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris dan Pemimpin Partai...

Narator.co – Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer mundur dari jabatan sebagai Perdana Menteri Inggris dan...