Sitaro, Narator.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Heronimus menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan, penyampaian Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban ini adalah tahapan penting dalam proses mekanisme check and balances, serta pembahasan bersama legislatif sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Heronimus.
Baca Juga: Pemkab Sitaro Wajibkan OPD Aktif Kelola Media Sosial, Unggah Kegiatan Minimal Seminggu Sekali
Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi bersama DPRD, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Turut hadir dalam rapat paripurna unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala bagian, camat, serta undangan lainnya. (***/Ed)
Editor: Sandra Refli Medawo




