Pemkab Sitaro Wajibkan OPD Optimalkan Media Sosial, Unggah Kegiatan Minimal Seminggu Sekali

Sitaro, Narator.co – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemanfaatan Media Sosial Perangkat Daerah dalam Menunjang Program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, ditandatangani Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, pada 7 Juli 2026.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan penyebarluasan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Setiap perangkat Daerah wajib memiliki dan mengelola akun media sosial resmi, paling sedikit pada platform Facebook dan Instagram,” demikian bunyi poin dua dalam surat edaran tersebut.

Disebutkan juga dalam surat edaran, akun yang digunakan harus menggunakan identitas resmi perangkat daerah, menampilkan logo atau identitas visual Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta dikelola secara aktif, profesional, dan berkelanjutan.

Selain itu, Plt Bupati Heronimus Makainas, menegaskan bahwa OPD wajib mempublikasikan informasi mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, maupun pelayanan publik minimal satu kali dalam sepekan melalui media sosial masing-masing.

Selanjutnya, setiap postingan dari akun media sosial OPD juga disebut harus dikaitkan dengan akun media sosial Pemkab Sitaro, yakni Facebook Pemkab Kepulauan Sitaro dan Instagram @pemkab_sitaro.

Baca Juga: Pimpin Rapat TAPD, PLT Bupati Sitaro Tegaskan Anggaran Tepat Sasaran dan Sesuai Prioritas

Heronimus juga menegaskan, seluruh konten yang dipublikasikan harus bersifat informatif, edukatif, dan akurat serta mematuhi etika komunikasi publik.

“Tidak mengandung SARA, hoaks, ujaran kebencian, maupun muatan politik praktis,” demikian bunyi surat edaran, yang sekaligus menekankan laporan pelaksanaann kepada Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sitaro.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses melalui kanal digital resmi pemerintah. (***Ed)

Editor: Sandra Refli Medawo

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

Keir Starmer mundur
“

Keir Starmer Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris dan Pemimpin Partai...

Narator.co – Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer mundur dari jabatan...