Dugaan Obat Keras Masuk Lapas Tahuna, Kalapas Tahuna Enggan Buka Suara

Pihak Lapas Tahuna bungkam bersuara usai temuan dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang melibatkan warga binaan.

Ikuti Kami
G o o g l e News

Sangihe, Narator.co – Beredarnya informasi terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang melibatkan dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Tahuna terus menjadi sorotan publik.

Namun hingga kini, pihak Lapas Kelas IIB Tahuna belum memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sedikitnya lima awak media kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Yosef Leonard Sihombing, berujung kekecewaan.

Para wartawan harus menunggu lebih dari tiga jam untuk memperoleh keterangan resmi. Namun setelah berhasil bertemu, Kalapas hanya memberikan jawaban singkat dan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

“Nanti saja ya, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Kalapas terkesan lari dari pertanyaan wartawan.

Sikap tertutup tersebut terjadi di saat yang bersamaan dengan kedatangan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang melakukan penggeledahan di sejumlah blok hunian warga binaan.

Kondisi itu semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pihak lapas dalam menyikapi dugaan peredaran obat keras yang diduga melibatkan penghuni lapas.

Baca Juga

Ketertutupan pimpinan Lapas Kelas IIB Tahuna dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Alih-alih memberikan klarifikasi untuk menjawab keresahan publik, sikap enggan berkomentar justru memperkuat berbagai pertanyaan terkait sistem pengawasan serta pengendalian barang terlarang yang masuk ke lingkungan lapas.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe bersama BPOM Tahuna dan pihak JNT melakukan pemantauan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras.

Dari hasil koordinasi diketahui paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Andre Makagansa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan digital terhadap nomor kontak yang tercantum dalam paket.

Hasil penelusuran mengarah pada keterkaitan nomor tersebut dengan area Lapas Kelas IIB Tahuna.

Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA, petugas melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan paket tersebut. Paket diketahui diambil oleh seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna di sebuah barber shop yang berada tepat di samping lapas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333 serta sebuah bungkusan plastik bening berisi 1.010 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, yakni T.R.Rp yang merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna dan S.L., seorang tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir ekspedisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, T.R.Rp mengaku diminta oleh seorang warga binaan berinisial D.L. untuk mengambil paket tersebut dan membawanya masuk ke dalam lapas. Kepada petugas, ia mengaku diberitahu bahwa isi paket hanya berupa makanan ringan.

Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa D.L. di dalam Lapas Kelas IIB Tahuna. Dari hasil pemeriksaan, D.L. mengakui paket tersebut dipesan bersama seorang warga binaan lainnya berinisial A.M.

Meski demikian, keduanya tidak dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe karena masih menjalani masa pidana sebagai narapidana di Lapas Kelas IIB Tahuna.

Terungkapnya dugaan penyelundupan lebih dari seribu butir obat keras ke dalam lingkungan lapas menjadi tamparan serius bagi sistem pengawasan pemasyarakatan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret serta penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Tahuna mengenai bagaimana paket tersebut diduga dapat terhubung dengan warga binaan yang sedang menjalani hukuman.

Di tengah derasnya perhatian publik, sikap Kalapas Tahuna yang memilih irit bicara dan menghindari pertanyaan wartawan justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Publik berharap pihak lapas bersikap lebih terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan serta untuk menjaga kepeircayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Tahuna belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dugaan peredaran obat keras tersebut malahan Narapidana yang diduga terlibat tersebut langsung dipindahkan ke lapas Enewawira (Jay)

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda