Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar.

Narator.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

Dalam mempertimbangkan putusan, hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana tersebut disebut dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum atau menjalani pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Andi, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Selain itu, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa senilai Rp4.871.469.603.758 yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi turut diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara.

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

Keir Starmer mundur
“

Keir Starmer Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris dan Pemimpin Partai...

Narator.co – Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer mundur dari jabatan...