Manado, Narator.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hingga 30 Juni 2026, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan tersebut telah memblokir 557.751 rekening yang diduga terkait tindak kejahatan dan berhasil mengamankan dana korban senilai Rp674,1 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan semakin masifnya upaya OJK bersama industri jasa keuangan dalam memutus aliran dana hasil kejahatan digital yang kian marak menyasar masyarakat.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 296.405 laporan disampaikan masyarakat melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia jasa pembayaran, sedangkan 311.762 laporan dilaporkan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
OJK juga mencatat terdapat 1.085.607 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak penipuan. Dari jumlah tersebut, 557.751 rekening telah berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan pergerakan dana hasil kejahatan.
Selain itu, IASC menemukan 132.583 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan dalam berbagai modus penipuan digital.
Tak hanya memblokir rekening, OJK mengungkapkan IASC juga berhasil membantu proses pengembalian dana korban sebesar Rp196,93 miliar.
Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan untuk menampung hasil penipuan sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.
Di sisi lain, OJK juga terus menindak aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
* 951 pinjaman online ilegal
* 238 investasi ilegal
* 27 gadai ilegal
* 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya
Sementara itu, OJK menerima 22.206 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal selama semester pertama 2026. Mayoritas pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 19.169 laporan, disusul 2.878 laporan investasi ilegal, serta 159 laporan gadai ilegal.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas Indonesia Anti-Scam Centre melalui penguatan koordinasi dengan perbankan, penyedia sistem pembayaran, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait agar penanganan kasus penipuan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga keuangan, tidak mudah memberikan data pribadi, serta segera melaporkan dugaan penipuan kepada bank atau penyedia jasa keuangan agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan sesegera mungkin.
Menurut OJK, kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*/Lei)




