Eks-Camat Ratatotok Jadi Tersangka Korupsi Tambang PT HWR, Diduga Terbitkan AJB di Kawasan Hutan

Manado, Narator.co – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR). Terbaru, penyidik resmi menetapkan seorang berinisial JR sebagai tersangka.

JR diketahui merupakan mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Penetapan tersangka JR dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, serta barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan,” ujar Irvan.

Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana penyidik telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan, JR diduga kuat bekerja sama dengan Elisabeth Laluyan untuk sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

Akta tersebut mencakup transaksi jual beli tanah di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Nomor: 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas kurang lebih 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Penerbitan AJB tersebut diduga dilakukan seolah-olah untuk melegitimasi transaksi tanah negara yang berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP)/konsesi PT HWR. Tanah tersebut kemudian digunakan oleh Elisabeth Laluyan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Sebagai imbalan atas perannya, JR diduga menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maroon serta uang fee sebesar 1% dari nilai jual beli tanah, yakni senilai Rp30.000,- dari Elisabeth Laluyan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan, sementara pihak lain seperti Elisabeth Laluyan diuntungkan melalui penguasaan aset negara di kawasan HPT.

Irvan menegaskan, pengembangan penyidikan ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulut untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan PT HWR, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Kasus korupsi pertambangan PT HWR sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Perkara ini bahkan sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado dengan terdakwa:

  1. BDG selaku Direktur PT HWR
  2. BT selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu HJ selaku Manager Produksi PT HWR saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” pungkas Irvan. (**/Kenny)

Editor:

Bagikan

Baca Lainnya

More

Rekomendasi untuk anda

More StoriesToday

ekonomi indonesia
Dunia
“

Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen 2026, Stabil hingga...

Ekbis, Narator.co - Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh stabil sebesar 5,2% pada 2026 dan 2027....